1 SISTEM POLITIKINDONESIA SEBELUMDAN SESUDAHAMANDEMEN 2. Pengertian SistemSistem menurut Pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan ataukeseluruhan yang kompleks atau terorganisir,
MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.. Sebelum Reformasi,
Kemajemukanini merupakan gabungan dari unsur pembentuk identitas nasional seperti suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa. Mengutip dari LMS Spada Kemdikbud, bentuk identitas nasional menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Contohnya saja bendera merah putih, bahasa Indonesia, dan lambang Garuda Pancasila.
Dalamkonsep hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan Secara etimologi pemerintahan berasal dari kata sebagai berikut : 1. Kata dasar
Dalamproses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah: 1. MPR
SistemPolitik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut: bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
uZIq4Z. A. sebelum amandemena. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, bsitem konstitusional, c. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, d. presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR,e. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR,B. sesudah amandemena. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsib. Bentuk pemerintahan adalah republikc. sistem pemerintahan presidensiald. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahane. Kabinet atau mentri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden Sistem pemerintah sebelum Amandemen pemerintah berkuasa dalm mengurusi masyarakat, dan masyarakat tidak bisa protes apalagi menghina keputusan pemerintah sesudah Amandemen rakyat lebih berkuasa pada pengurusan negara, dan rakyat dibebaskan untuk mengaspirasikan pendapatnya untuk negara DemokrasiMaaf Jika Ada Kesalahan ...
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan ini akan dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah Negara Sebelum Amandemen1. MPRSebelum amandemen, MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden dan Wakil dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis2. DPRDPR Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalahMengajukan rancangan undang-undangMemberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan PerpuMemberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBNMeminta MPR untuk mengadakan sidang PresidenPresiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besarAdapun wewenang Presiden antara lainMemegang posisi dominan sebagai mandatori MPRMemegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan dan memberhentikan anggota BPKMenetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteri4. Mahkamah Agung MASebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemenBerwenang mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undanganMengajukan tiga orang hakim konstitusiMemberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan BPK Badan Pemeriksaan KeuanganSebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPA Dewan Pertimbangan AgungDPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang Lembaga Negara setelah Amandemen1. MPRSetelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaituMPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPRTugas dan Wewenang MPR setelah amandemenAmandemen dan menetapkan Undang-Undang DasarMelantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat PemiluMemutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnyaMPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabilaUntuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPRSelain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota DPRPasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh wewenang dan fungsi DPR setelah AmandemenMembentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undangMenerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan DPRHak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintahHak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintahHak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etikHak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenaiPelaksanaan hak angket dan hak bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar PresidenSetelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama Presiden yang berubah setelah amandemen antara lainHakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPDWewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranyaMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AUMelakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPRMengesahkan RUU menjadi UUMenetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksaMenetapkan peraturan pemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPRMengangkat duta dan konsulMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MAMemberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPRMenetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MAMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPDDPD Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPDMengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerahMemberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan BPKBPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 47. MAMA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN. Kewajiban dan wewenang MAMemiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UUBerwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMemberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiMengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang8. MK Mahkamah KonstitusiKeberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenanganMenguji UU terhadap UUDMemutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negaraMemutuskan pembubaran partai politikMemutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemiluMemberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau Komisi Yudisial KYKomisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 lima dan tanggung jawa KY,Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim KEPPHMenegakkan KEPPH.[accordion] [toggle title=”Artikel Lembaga Negara Lainnya”]Fungsi dewan keamanan PBBFungsi NATOFungsi WTOFungsi Pemerintah DaerahStruktur lembaga pemerintahan kabupaten kota dan propinsiStruktur organisasi pemerintahan desaFungsi APBNManfaat AftaRT dan RW di IndonesiaOtonomi Daerah[/toggle] [/accordion]
Ada beberapa pasal yang berubah pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Di mana perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terletak pada batang tubuh dan penjelasan. Sementara bagian UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada bagian pembukaan. Tidak adanya perubahan pada bagian pembukaan karena pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari pancasila. Di dalam pembukaan UUD1945 memuat tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Mengubah pembukaan UUD1945 sama dengan membubarkan NKRI. Amandemen adalah sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat. Perubahan atau amandemen UUD 1945 memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan prinsip demokrasi. Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat pada jumlah bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Selain itu, perubahan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga terjadi pada bagian penjelasan yang mana penjelasan dihilangkan setelah dilakukan amandemen. Baca Juga Status Kewarganegaraan Indonesia Bagaimana peebedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Pasal apa saja yang mengalami perubahan dan pasal mana saja yang tidak mengalami perubahan? Apa pengaruh amandemen yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia? Sobat idshcool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen melalui ulasan di bawah. Table of Contents Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Pada kurun waktu 1999‒2002 terlah terjadi sebanyak empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999 berhasil melakukan amandemen sebanyak 9 pasal. Selanjutnya, amandemen ke dua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebayak 25 pasal. Amandemen ke tiga ditetapkan pada 9 November 2001 yang merubah sebanyak 23 pasal. Sedangkan yang terakhir, amandemen ke empat didtetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Cukup banyak pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen, Namun ada 5 pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan. Pasal-pasal yang sama antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pasal 4, 10, 12, 29, dan 35. Ringkasnya, terdapat perubahan sistematika pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen di bagian batang tubuh undang-undang dasar dan penjelasan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Beberapa perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen untuk sistematika UUD 1945 terdapat pada keterangan berikut. Sebelum amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan; Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah Amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; Tidak ada penjelasan Daftar perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen pada sistematikanya secara lebih jelas terdapat pada tabel berikut. Baca Juga 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga merubah susunan dan/atau kedudukan lembaga negara. Di mana lembaga negara Civilizated Organization adalah institusi miliki negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU. Lembaga negara memiliki sistem khusus yang dirancang dan digunakan untuk pembangunan negara. Ada perbedaan akan komposisi dan susunan lembaga negara antara sebelum dan setelah amandemen seperti dua susunan berikut. Daftar lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Presiden Badan Pengawas Keuangan BPK Mahkamah Agung MA Dewan Pertimbangan Agung DPA Amandemen UUD 1945 menghapus satu lembaga negara dan membentuk dua lembaga negara baru. Lembaga negara yang dihapus adalah DPA, sedangkan lembaga negara yang baru dibentuk adalah MK dan KY. Daftar lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Agung MA Mahkamah Konstitusi MK Komisi Yudisial KY Mahkamah Agung MA Badan Pengawas Keuangan BPK Baca Juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandeman pada susunan lembaga negara memuat berikut. Ketentuan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara MPR memiliki wewenang melaksanakan kedaulatan rakyat Tidak memiliki pembagian kekuasaan Pemilihan dan pelantikan Presiden dilakukan oleh MPR Presiden bertanggung jawab kepada MPR Tidak dijelaskan adanya aturan batasan periode jabatan Tidak ada MK dan DPD Ketentuan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR/DPD, MK/MA/KY, dan BPK MPR memiliki wewenang melantik Presiden dan Wakil Presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Dibentuk MK Dibentuk DPD untuk mengoordinasi kepentingan daerah di tingkat nasional Adanya pembagian kekuasaan legislatif MK, MA, dan KY; eksekutif Presiden dan Wakil Presiden; dan yudikatif MK, MA, dan KY Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 juga turut merubah sistem pemerintahan. Beberapa perubedaan sistem pemerintahan antara sebelum dan sesudah amandemen diberikan seperti daftar berikut. UUD sebelum amandemen Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Menteri adalah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR UUD setelah amandemen NKRI berbentuk pemerintahan republik Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya Sistem kepartaian multi partai Demikianlah tadi perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perubahan terjadi pada beberapa pasal yang mempengaruhi bentuk pembagian kekuasaan dan susunan lembaga negara. Terima kasih sudah mengunjungi idschooldotnet, semoga bermanfaat! Baca Juga Butir-Butir Pancasila
- Pokok-pokok sistem pemerintahan diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Ketika amandemen terjadi, maka sistem pemerintahan pun ikut apa saja pokok-pokok sistem pemerintahan tersebut setelah Amandemen UUD 1945?Indonesia melandaskan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD 1945. Menurut catatan situs Fisipol Universitas Medan Area, pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum Amandemen terdiri dari 7 ini isi pokok sistem pemerintahan sebelum amandemen. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Menganut sistem konstitusional Kekuasaan negara paling tinggi ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Presiden di bawah MPR bertugas menyelenggarakan pemerintahan Presiden tak punya tanggung jawab terhadap DPR Dewan Perwakilan Rakyat Menteri membantu Presiden, namun tak bertanggung jawab terhadap DPR Kuasa yang dimiliki kepala negara tidak terbatas Memasuki tahun 1999, poin pokok sistem pemerintahan di atas diubah mengikuti perubahan atau Amandemen UUD 1945. Terkait Amandemen ini, telah terjadi sebanyak empat kali pada 1999, kemudian diubah tiga kali lagi pada 2000, 2001, dan 2002. Dengan perubahan-perubahan tersebut, akhirnya pokok-pokok sistem pemerintahan sekarang pun juga Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen Amandemen UUD 1945 pertama mengubah isi beberapa Pasal, mencakup Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Sementara itu, Amandemen UUD 1945 kedua mengubah isi 5 Bab dan 25 itu, pada 2001, diadakan Amandemen UUD 1945 ketiga yang mengatur perubahan juga untuk beberapa Pasal. Sementara yang terakhir, keempat, dilakukan penyempurnaan perubahan, penghapusan, hingga penambahan Modul Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Universitas Mercu Buana 2014, Martolis mencatat beberapa pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 terakhir. Secara garis besar, isinya mengibaratkan kehidupan bernegara yang demokratis. Berikut ini isi pokok-pokok sistem pemerintahan setelah Amandemen. Bentuk negara kesatuan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan wilayah negara dibagi dalam sejumlah wilayah provinsi. Bentuk pemerintahan republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial. Kepala negara dan kepala pemerintahannya seorang presiden, sementara ia dan wakilnya dipilih oleh rakyat. Menteri atau kabinet ditunjuk langsung oleh presiden dan memiliki tanggung jawab langsung antara keduanya. Parlemen terdiri atas DPD Dewan Perwakilan Daerah dan DPR serta anggota dewan mencakup MPR. Lembaga yudikatif negara dijalankan oleh MA Mahkamah Agung dan pengadilan lain di bawahnya. Menggunakan kombinasi parlementer untuk menutupi kekurangan sistem presidensialnya, seperti 1 presiden bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh MPR atas ajuan DPR, 2 presiden bisa menunjuk pejabat negara melalui persetujuan DPR, 3 presiden mesti berunding bersama DPR ketika ingin mengeluarkan keputusan, dan 4 parlemen dikasih kekuasaan untuk membentuk UU atau hak anggaran. Baca juga Kata Pakar soal Usul PDIP Tunda Amandemen UUD '45 Isi Pasal 30 UUD 1945 Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amandemen - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Yulaika Ramadhani
Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG MPR Sebelum Amandemen Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar. Mengubah undang-Undang Dasar. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. WEWENANG MPR Setelah Amandemen Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik presiden dan/atau wakil presiden Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN 2. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Sebelum Amandemen Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. WEWENANG DPR Sebelum Amandemen Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden. Memberikan persetujuan atas PERPU. Memberikan persetujuan atas Anggaran. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi. Setelah Amandemen Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya. WEWENANG DPR Setelah Amandemen Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 3. PRESIDEN SEBELUM AMANDEMEN Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif executive power, juga memegang kekuasaan legislative legislative power dan kekuasaan yudikatif judicative power. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. WEWENANG Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri PEMILIHANPresiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR. SETELAH AMANDEMEN Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. WEWENANG Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya PEMILIHAN Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. SEBELUM AMANDEMEN Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen SETELAH AMANDEMEN WEWENANG Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. KETUA Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya hanya 2 tahun. Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar 5. MAHKAMAH AGUNG SEBELUM AMANDEMEN Kedudukan Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif. WEWENANGSebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu. SETELAH AMANDEMEN KedudukanMA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen . Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara Pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen. WEWENANG Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi 6. BPK SEBELUM AMANDEMEN Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23 SESUDAH AMANDEMEN Pasal 23F1 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.2 Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G1 BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi2 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah